Macam-Macam Norma Dalam Masyarakat -
Perwujudan norma sosial dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis.
Berdasar kekuatan yang mengikat sistem nilai dalam kehidupan masyarakat,
norma sosial dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu cara
(usage), kebiasaan (folkways), tata susila (mores), adat istiadat
(customs), hukum (laws), dan agama (religion).
1. Norma Cara (Usage)
Cara (usage)
terbentuk melalui proses interaksi yang berlangsung secara konstan
sehingga membentuk sebuah pola perilaku tertentu. Sistem nilai yang
terikat dalam bentuk cara (usage) ini relatif lemah sehingga sanksi
terhadap pelanggaran norma ini hanyalah sebuah predikat “tidak sopan”
saja. Di antara contoh-contoh norma ini adalah berdecak atau bersendawa
di waktu makan, mengeluarkan ingus di sembarang tempat, buang air sambil
berdiri di pinggir jalan, dan lain sebagainya.
2. Norma Kebiasaan (Folkways)
Perilaku
yang terjadi secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama akan membentuk
kebiasaan (folkways). Norma ini diakui keberadaannya di tengah-tengah
masyarakat sebagai salah satu standar dalam interaksi sosial.
Kebiasaan
(folkways) tergolong sebagai norma ringan sehingga pelanggaran terhadap
norma ini akan dikenai sanksi berupa gunjingan, sindiran, atau teguran.
Di antara contoh dari norma ini adalah menerima pemberian dengan tangan
kanan, makan dengan tangan kanan, mengetuk pintu jika ingin memasuki
kamar orang lain, memberi salam pada saat bertamu, menerima tamu dengan
ramah dan sopan.
3. Norma Adat Istiadat (Customs)
Adat
istiadat (customs) adalah tata perilaku yang telah terpola dan
terintegrasi secara tetap dalam suatu masyarakat serta mengikat peri
kehidupan masyarakat tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran
terhadap norma adat akan dikenakan sanksi yang cukup berat, seperti
dikucilkan dari masyarakat karena dianggap sebagai pangkal masalah dalam
tata kehidupan masyarakat tersebut.
4. Norma Agama (Religion)
Ajaran-ajaran
agama memegang peranan yang sangat vital sebagai pedoman dalam
menjalani kehidupan secara benar, yakni mengajarkan tentang hubungan
antara manusia dengan Tuhan, hubungan antara sesama manusia, dan
hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Pemahaman dan penerapan
ajaran agama secara benar akan menciptakan tata kehidupan yang harmonis.
Sebaliknya, pelanggaran terhadap norma-norma agama akan menimbulkan
konflik, baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial.
Norma-norma
agama dilaksanakan berdasarkan keimanan dan ketakwaan. Pelanggaran
terhadap norma agama akan dikenakan sanksi-sanksi tertentu, baik sanksi
yang dikenakan di dunia maupun sanksi yang diyakini akan terjadi di
akhirat kelak. Agama memang sangat sarat dengan ajaran-ajaran tentang
pola kehidupan yang baik dan benar untuk kebahagiaan di dunia maupun
kebahagiaan di akhirat kelak.
5. Norma Hukum (Laws)
Hukum (laws)
merupakan aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat yang berupa
ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar tercipta keamanan,
ketertiban, dan keadilan. Berdasarkan wujudnya, hukum (laws) terdiri
atas dua macam, yaitu
(1) hukum tertulis, yakni aturan-aturan yang dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang.
(2) hukum
tidak tertulis (konvensi), yakni aturan-aturan yang diyakini
keberadaannya secara adat meskipun tidak dikodifikasikan dalam bentuk
kitab undang-undang.
Dibandingkan
dengan norma-norma lainnya, hukum merupakan norma yang paling tegas.
Pelanggaran terhadap norma hukum ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan
aturan-aturan yang terdapat dalam hukum tersebut. Untuk menegakkan
hukum pemerintah membentuk lembaga penegak hukum seperti mahkamah agung,
lembaga kehakiman, kepolisian, dan sebagainya.
6. Norma Mode (Fashion)
Mode
(fashion) merupakan gaya hidup yang berkembang di tengah-tengah
kehidupan masyarakat dalam waktu-waktu tertentu. Pada dasarnya gaya
hidup merupakan penampilan tertentu yang sedang trend dalam berbagai
bidang kehidupan. Dengan demikian mode (fashion) dapat dilihat pada
model rambut, model pakaian, model kendaraan, model rumah, model
perilaku yang ditunjukkan dalam acara-acara tertentu, dan sebagainya.
Mode (fashion) dianggap sebagai cermin kehidupan modern, sehingga orang
yang tidak mengikuti mode biasanya akan dianggap ketinggalan zaman.
Berkembangnya
mode yang melampaui batas seperti pakaian seksi, rumah mewah, mobil
mewah, kehidupan seronok, dan sebagainya dapat menciptakan konflik baik
yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial. Oleh karena itu
berkembangnya mode (fashion) perlu diimbangi dengan penanaman
norma-norma agama yang mantap sehingga masyarakat akan terhindar dari
pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari perkembangan dunia mode
(fashion).
Demikianlah materi Macam-Macam Norma Dalam Masyarakat, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar